Rumah Sepi, Kakek Tiri Lakukan Perbuatan Terlarang ke Cucu

Rumah Sepi, Kakek Tiri Lakukan Perbuatan Terlarang ke Cucu - GenPI.co SULSEL
Kakek tiri berinisial SH sungguh keji. Warga Jeneponto itu tega melakukan perbuatan terlarang terhadap cucu tiri. Ilustrasi borgol. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co Sulsel - Kakek tiri berinisial SH sungguh keji. Warga Jeneponto itu tega melakukan perbuatan terlarang terhadap cucu tirinya, AI, yang masih berusia 18 bulan.

SH pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini dia sudah ditangkap pihak berwajib.

“Pelaku merupakan kakek tiri korban dan mereka tinggal satu rumah," kata Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Wijayanto, Kamis (17/3).

BACA JUGA:  3 Serangan Telak ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman, Jleb Banget

AKBP Yudha menjelaskan SH melakukan perbuatan terlarang terhadap AI saat rumah sepi.

"Dia melakukan tindakan dengan menggunakan jarinya," kata Yudha.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Andi Sudirman Punya Kabar Baik, Warga Pasti Happy

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan SH sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diamankan di Polres Jeneponto," kata mantan Kapolres Denpasar itu.

BACA JUGA:  Strategi Pemprov Sulsel Top, Pariwisata Dijamin Maju

Sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sulsel turun tangan untuk mendampingi korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya