Rencananya, ratusan ponsel itu akan dijual di toko-toko wilayah Kota Makassar.
Tegas Hamka, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan.
”Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. (ant)
BACA JUGA: 3 Bahaya Radiasi HP pada Anak, Hiii Serem Banget
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News