Pihaknya menegaskan, para pelaku yang yang telah memenuhi unsur pidana diteruskan ke proses Pro Justicia.
Adapun pelanggaran yang disangkakan adalah Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
”Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
BACA JUGA: BPOM Makassar Awasi Takjil, Distributor Juga Disasar
Selain itu pelaku juga dapat dikenakan Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” imbuhnya. (ant)
BACA JUGA: Temuan BPOM Makassar Banyak Banget, Waspadalah
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News