Puluhan Ribu Produk Ilegal dan Berbahaya di Sulsel Disita, Ngeri

Puluhan Ribu Produk Ilegal dan Berbahaya di Sulsel Disita, Ngeri - GenPI.co SULSEL
Kepala BBPOM Makassar Hadaningsih (hijab pink) saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (27/6). (Foto: Antara)

Pihaknya menegaskan, para pelaku yang yang telah memenuhi unsur pidana diteruskan ke proses Pro Justicia.

Adapun pelanggaran yang disangkakan adalah Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

”Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA:  BPOM Makassar Awasi Takjil, Distributor Juga Disasar

Selain itu pelaku juga dapat dikenakan Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

”Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” imbuhnya. (ant)

BACA JUGA:  Temuan BPOM Makassar Banyak Banget, Waspadalah

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya