Mama Muda di Sulsel Laporkan Tetangga, Putrinya Trauma

Mama Muda di Sulsel Laporkan Tetangga, Putrinya Trauma - GenPI.co SULSEL
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Antara)

Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

”Pelaku sudah ditahan, sementara korban akan terus didampingi,” pungkasnya. (mcr29/jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jelang Usia Senja, AR Ditangkap Polisi, Kasusnya Meniduri Anak Tetangga

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya