Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
”Pelaku sudah ditahan, sementara korban akan terus didampingi,” pungkasnya. (mcr29/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jelang Usia Senja, AR Ditangkap Polisi, Kasusnya Meniduri Anak Tetangga
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News