Menurut Andi, berdasarkan UU, gubernur wajib mengusulkan nama wagub minimal 18 bulan sisa masa jabatan.
Batas Andi Sudirman mengusulkan nama yang harus menjadi wakilnya berakhir 5 Maret 2022.
"Ketika kurang, UU juga tidak melarang. Tergantung daerah, apakah membutuhkan atau tidak," papar Andi.
BACA JUGA: Tabe, Sulsel! GenPI.co Menyapa
Di sisi lain, ada juga aturan yang menyebutkan provinsi yang memiliki penduduk di atas tiga juta mutlak membutuhkan wagub.
"Jadi, itu saja bisa jadi rujukan karena RPMJ banyak tertunda. Setelah pelantikan bisa mengejar janji-janji politiknya," kata Andi. (*)
BACA JUGA: Menikmati Coto Kuda Makassar, Manfaatnya Bikin Pria Sangar
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News