KM Ladang Pertiwi Tenggelam, Polda Sulsel Periksa 11 Orang

KM Ladang Pertiwi Tenggelam, Polda Sulsel Periksa 11 Orang - GenPI.co SULSEL
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mulai memeriksa sebelas orang secara marathon berkaitan dengan peristiwa tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2 di Selat Makassar - Foto Antara

GenPI.co Sulsel - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mulai memeriksa sebelas orang terkait dengan peristiwa tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2 di Selat Makassar pada Kamis, 26 Mei 2022.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat konferensi pers perkembangan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2 di atas KN SAR Kamajaya, Pelabuhan Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sampai saat ini, yang kondisinya layak untuk kami periksa ada sekitar 11 orang. Kemudian bagian dari kepala desa juga turut diperiksa," kata Kombes Widoni Fedri, Selasa (31/5/2022).

BACA JUGA:  Top! Bek Tangguh Asal Papua Adu Nasib di PSM Makassar

Kombes Widoni menyebutkan, diduga ada kelalaian saat proses pelayaran kapal tersebut, termasuk izin berlayar yang seharusnya diberikan oleh Syahbandar setempat, kepada pemilik kapal yang sesuai dalam aturannya.

"Memang dalam hal ini ada kelalaian. Pertama itu, kami menggunakan Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di situ saya jelaskan, Pasal 232 yang bunyinya harus ada izin dan persetujuan dari Syahbandar untuk berlayar. Ternyata, tidak ada izin dari Syahbandar," jelas Kombes Widoni.

BACA JUGA:  Kabar Gembira Bestie, Gubernur Sulsel Beri Kejutan di Makassar

Kedua, kata Kombes Widoni, terkait dengan Pasal 302 UU Pelayaran yang mengatur tentang kelaikan transportasi kapal laut yang akan diberangkatkan harus laik laut atau dinyatakan aman tanpa kerusakan.

"Kapal itu tidak layak untuk berlayar, untuk yang bersangkutan nanti, ancaman pidananya empat sampai lima tahun," ungkap Kombes Widoni.

BACA JUGA:  Bernardo Tavares Blak-blakan, Inginkan Ini dari PSM Makassar

Namun, saat ditanyakan apakah ada rencana juga akan memeriksa pihak Syahbandar setelah 11 orang yang berstatus terperiksa itu dilakukan Polda Sulsel, Kombes Widoni mengatakan belum mengarah ke arah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya