AKP Jufri menjelaskan pihaknya menyita beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku.
Menurut AKP Jufri, para pelaku perampokan akan dijerat Pasal 363 Ayat 3 E.
“Ancaman hukumannya delapan tahun penjara," kata AKP Jufri. (mcr29/jpnn)
BACA JUGA: Terobosan Terbaru Wali Kota Makassar Hebat, Layak 2 Jempol
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News