Adapun Pemilu tahun depan digelar pada 14 Februari 2024.
Selain presiden, ada empat entitas yang akan dipilih, yakni; DPR RI, DPRD provinsi, DPR kabupaten/ kota, dan DPD provinsi di wilayah masing-masing. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News