Puluhan kendaraan yang terjaring umumnya tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan knalpot brong.
Mirisnya, pengendara didominasi anak di bawah umur atau masih remaja dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
”Kendaraan yang diamankan dibawa ke Mako Polrestabes dan dilakukan tindakan, yakni tilang sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia. (ant)
BACA JUGA: Polrestabes Makassar Gerebek Bengkel Knalpot, Hasilnya Bikin Kaget
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News