”Keberpihakan KPK untuk tuntutan maksimal kepada Nurdin Abdullah tidak begitu baik,” nilainya.
Selain mengistilahkan terjadi obral remisi terhadap narapidana koruptor, pihaknya menyebut korupsi akan menganggap sebagai kejahatan biasa.
”Faktanya bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” tegasnya. (ant/jpnn)
BACA JUGA: KPK Terus Kuliti Eks Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Mantap
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Kadir Pakai Istilah Obral Remisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News