PPN Naik, Pemprov Sulsel Minta Warga Tertib Bayar Pajak

PPN Naik, Pemprov Sulsel Minta Warga Tertib Bayar Pajak - GenPI.co SULSEL
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Foto: Indra Ahmad/GenPI.co

GenPI.co Sulsel - Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohammad Said mengatakan beban negara pada 2020 dan 2021 sangat berat.

“Hal itu disebabkan pandemi yang sampai saat ini masih berlangsung," kata dia saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Kota Makassar, Selasa (19/4).

Menurut dia, harus ada solusi yang cepat agar penerimaan pajak pada 2022 lebih efektif.

BACA JUGA:  Trik Bapenda Makassar Buru Pelaku Usaha Ogah Bayar Pajak

Muhidin menjelaskan realisasi penerimaan pajak menurun drastis dari 1.404,5 triliun pada 2019 menjadi 1.070 triliun pada 2020.

"Penerimaan pajak pada 2021 meningkat, tetapi belum maksimal," sebut Politikus Partai Golkar itu.

BACA JUGA:  Soroti Pemprov Sulsel, Andi Ali Pakai Kata Tidak Adil

Dia menilai menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari sepuluh menjadi sebelas persen pada 1 April 2022 adalah salah satu solusi.

"Manfaatnya selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, (PPN naik, red) juga untuk mendukung penanganan pandemi," jelas Muhidin.

BACA JUGA:  Strategi Pemprov Sulsel Top, Pariwisata Dijamin Maju

Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina mengatakan jiwa pajak ialah pembangunaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya