”Tentu bila terbukti, kita minta KPU bahwa Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk pemberian sanksi pemberhentian,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi menyatakan sejauh ini masih menunggu hasil kajian Bawaslu dan siap menindaklanjuti.
”Bila terbukti bisa dipecat, ini soal integritas penyelenggara Pemilu,” ucap Faridl. (ant)
BACA JUGA: Pemilu 2024, PDIP Siap Merahkan Sulawesi Selatan
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News