”Pelaku ditangkap di wilayah Bontomarannu, Gowa setelah tim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga,” tegasnya.
Dugaan sementara, bayi malang itu merupakan hasil hubungan terlarang dengan kekasih IN.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Ngeri, Bayi 7 Bulan di Gowa Sulsel Dipaksa Minum Kopi Saset
”Ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun,” ujarnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News