Beli Minyak Goreng Rp 15.500, Warga Harus Bawa KTP

Beli Minyak Goreng Rp 15.500, Warga Harus Bawa KTP - GenPI.co SULSEL
Antrean warga Makassar yang ingin membeli minyak goreng masih terlihat di beberapa titik. Salah satunya di Jalan Veteran. Foto: Indra Ahmad/GenPI.co

GenPI.co Sulsel - Antrean warga Makassar yang ingin membeli minyak goreng masih terlihat di beberapa titik. Salah satunya di Jalan Veteran.

Warga bernama Andi Rustam mengaku warga mulai berdatangan untuk mengantre sekitar jam 10:00 WIB.

"Minyak goreng mulai datang biasanya jam 1 siang. Jadi, datang duluan biar kebagian," kata Rustam kepada GenPI.co Sulsel, Senin (18/4).

Dia menjelaskan minyak goreng curah yang tersedia dijual dengan harga Rp 15.500 per kilogram.

"Satu orang hanya dijatah lima kilo, sedangkan yang punya izin usaha bisa membeli hingga sepuluh kilo," sebut Rustam.

Masyarakat wajib menunjukkan KTP jika ingin membeli minyak goreng curah tersebut.

Sementara itu, pedagang harus menunjukkan izin usaha yang bisa diperoleh dari kelurahan.

"Kalau minyaknya habis, ya, habis. Yang sudah antre, tetapi tidak kebagian. Harus bersabar," ujar Rustam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya