3 Tahun Buronan Polisi, Warga Bantaeng Diringkus saat Pulang Kampung

3 Tahun Buronan Polisi, Warga Bantaeng Diringkus saat Pulang Kampung - GenPI.co SULSEL
Seorang warga Bantaeng Salehuddin ditangkap setelah menjadi buronan polisi sejak 2019 atas kasus penganiayaan. (Foto: Dok Polres Bantaeng)

GenPI.co Sulsel - Seorang warga Bantaeng Salehuddin ditangkap setelah menjadi buronan polisi sejak 2019 atas kasus penganiayaan.

Pria 31 tahun itu ditangkap di rumahnya pada Minggu, (14/5), setelah beberapa tahun melarikan diri ke Kalimantan.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara mengatakan bahwa Salehuddin dilaporkan atas penganiayaan terhadap petani, Baharuddin (41).

BACA JUGA:  Jadi Pemodal Pencurian Sepeda Motor, Pria di Bantaeng Diciduk Polisi

”Tindak pidana penganiayaan pada 22 November 2019,” katanya, Selasa (16/5).

Kepulangan buron tersebut terendus polisi dan langsung menyusun strategi untuk dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:  3 Tahanan Polres Bantaeng Kabur Usai Jebol Pintu Sel Pakai Tangan Kosong

”Tim bergegas dan menangkap pelaku di Dusun Samataring, Desa Biangkeke pada hari Minggu,” jelasnya.

Andi Kumara menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polri dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.

BACA JUGA:  Baru Melahirkan, Ibu 5 Anak di Makassar Terpaksa Maling HP

”Ini komitmen sesuai dengan perintah bapak Kapolri untuk menyelesaikan kasus," tegasnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabur 3 Tahun ke Kalimantan, Pria Asal Bantaeng Ini Dibekuk Polisi, Kasusnya Berat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya