”Di antaranya batu, 12 ponsel, dua sarung, tujuh baju kaos, empat sepeda motor, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHPidana. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News