”Termasuk pengendara di bawah umur 50 pengendara dan TNKB (Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor) 138 motor,” jelasnya.
Imbuh dia, pelanggaran didominasi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
”Tentu ini akan menjadi menjadi atensi yang diprioritaskan ke depan karena 72 persen pelanggaran knalpot brong atau bising,” pungkasnya. (ant)
BACA JUGA: Bikin Resah Warga, 2 Remaja Nakal Diciduk Polrestabes Makassar
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News