GenPI.co Sulsel - Polisi menggerebek aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di Dusun Data, Desa Majapai, Gowa, Sulawesi Selatan.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhly pada Kamis, (9/10).
”Kita amankan beberapa pemilik tambang di kantor beserta peralatan penambangan karena tidak memiliki izin resmi,” katanya.
BACA JUGA: IKA Unhas Beri Beasiswa Anak Korban Insiden Tarik Tambang Makassar
Hasan menjelaskan, pemilik ataupun penanggung jawab lapangan akan diperiksa penyidik untuk diminta keterangan.
”Termasuk berkas-berkas izinnya melakukan aktivitas penambangan pasir tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Kasus Tambang Pasir Laut, Penyidik Dalami Dugaan Oknum Pejabat Pemkab Talakar
Sementara itu, Kepala Dusun Data Daeng Beta menerangkan bahwa kehadiran penambangan pasir galian C tersebut sangat merugikan warga setempat.
”Sebagai kepala dusun, saya sering mendapat komplain dari warga selama penambangan pasir itu beroperasi,” terangnya.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Ambil Alih Tambang Nikel, Bamsoet Dukung Penuh
Tidak hanya merusak akses jalan, tetapi tanaman padi di sawah ikut rusak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News