Dalam SE itu diatur bahwa pintu masuk bagi orang asing penerima fasilitas bebas kunjungan khusus wisata (BVK-KW) dan penerima visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata (VKSK-KW), yakni tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandar udara.
Bandara-bandaranya ialah Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, Sultan Hasanuddin, Sam Ratulangi, dan Yogyakarta. (ant)
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Buka-bukaan, Isinya Membahagiakan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News