Kasus Korupsi IPDN Gowa, KPK Periksa Mantan Anggota DPR RI

Kasus Korupsi IPDN Gowa, KPK Periksa Mantan Anggota DPR RI - GenPI.co SULSEL
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani dalam kasus korupsi IPDN Gowa di Sulawesi Selatan. (Foto: Antara)

Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya.

Dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa, kerugian negara ditaksir mencapai Rp27,247 miliar. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya