Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya.
Dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa, kerugian negara ditaksir mencapai Rp27,247 miliar. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News