GenPI.co Sulsel - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui Satpol PP Sulawesi Selatan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima atau PKL di Stadion Barombong.
Penertiban lokasi yang menjadi aset milik Pemprov Sulsel itu dilakukan pada Rabu, (21/12).
Diketahui, sekitar tujuh lapak PKL beroperasi di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Anak Buah Gubernur Sulsel Bergerak, Satpol PP Turun Gunung
Di mana tiga di antaranya dilakukan penertiban, yakni dua lapak atas nama Jhon dan satu milik Daeng Tawang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sulsel Andi Rijaya menegaskan bahwa pihaknya memiliki alasan kuat untuk melakukan penertiban.
BACA JUGA: Anak Buah Gubernur Sulsel Tegas, Satpol PP: Ini Aset Pemprov
Andi Rijaya menyebut, selama ini banyak aset pemprov yang dikuasai pihak luar.
”Seperti yang di Barombong ini, ada tiga lapak yang tidak kooperatif, sehingga kita lakukan langkah-langkah penertiban,” tegasnya.
BACA JUGA: Perintah Mendadak, Semua Satpol PP di Sulsel Wajib Tes Urine
Sebelum melakukan eksekusi, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sulsel sudah lama memberikan toleransi ke pemilik lapak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News