Masyarakat cukup menunjukkan quick response (QR) code di dalam aplikasi Digital ID untuk keperluan administrasi.
Adapun syarat untuk mendapatkan Digital ID adalah memiliki gawai (HP), KTP elektronik atau belum punya tetapi sudah melakukan perekaman, surel, dan nomor HP.
Dalam segi keamanan, aplikasi tersebut dilengkapi fitur pencegahan tangkap layar untuk meminimalkan penyalahgunaan informasi. (*)
BACA JUGA: Gerak Cepat, Gubernur Sulsel Bawa Balita Jantung Bocor Operasi di Jakarta
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News