Surat keputusan pemberhentian itu diteken langsung Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
”Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak presiden,” pungkas Imran. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News