”Motif pelaku ini memang sengaja untuk melakukan aksi teror terhadap warga atau pun pengendara di malam hari,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kemudian Pasal 170 atau Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana Ancam Tembak Pelaku Busur
”Ancaman penjara maksimal sepuluh tahun kurungan penjara,” pungkas Budhi. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News