”Pelaku diamankan saat berada di Jalan Rappocini yang tak jauh dari rumahnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, Firman disangka Pasal 351 Ayat (1) KHUP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. (mcr29/jpnn.com)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Cemburu, Firman Hajar Pacar lalu Kabur 6 Bulan, Kini Sudah Ditahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News