Dia mengatakan SKPD yang memiliki banyak pegawai dan bukan bagian pelayanan khusus tetap menjalani work from office (WFO).
"Aturan WFH tergantung SKPD-nya. Ada juga SKPD yang tidak menerapkan, tetapi protokol kesehatan tetap jalan," kata Rosnaidah. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News