Ungkap Lutfie, pemusnahan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2019.
”Di mana undang-undang tersebut mengatur tentang prosedur pemusnahan media pembawa hama penyakit karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina,” tegasnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News