Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun 2022, Yuk Gas!

Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun 2022, Yuk Gas! - GenPI.co SULSEL
Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan atau Bapenda Sulsel menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB. (Foto ilustrasi: Antara)

Dirinya mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB secara non-tunai dengan menggunakan aplikasi guna menghindari keramaian.

”Bisa mendownload aplikasi e-Samsat Sulsel dan Signal yang dapat diunduh melalui Google Play Store,” imbaunya. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya