Dodi menegaskan, SLT dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
”Sekarang pelaku sudah kami amankan di mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (mcr29/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Timsus Bergerak, Rumah Bandar Narkoba SLT Digerebek, Ini Hasilnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News