5.770 Napi di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan 17 Agustus 2022

5.770 Napi di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan 17 Agustus 2022 - GenPI.co SULSEL
Suasana lapas perempuan. Sebanyak 5.770 narapidana atau napi diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan HUT ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022. (Foto ilustrasi: Antara)

GenPI.co Sulsel - Sebanyak 5.770 narapidana atau napi di Sulsel diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan HUT ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

”Narapidana yang diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 5.770 orang,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto, Selasa (16/8).

Dia menjelaskan bahwa remisi tidak diberikan secara sembarangan.

BACA JUGA:  Jutaan Warga Makassar Selamat, Penjahat di Malaysia Keterlaluan

Napi yang diusulkan dipotong masa tahanan adalah yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.

”Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Waspada! Penjahat di Makassar Manfaatkan Anak-Anak, Tega Banget

Dia menerangkan, ribuan napi itu berasal dari 24 rutan dan lapas di wilayah Sulsel.

Suprapto merinci Remisi Umum (RU) I satu bulan sebanyak 782 orang, dua bulan 1.109 orang.

BACA JUGA:  PPDB Sulsel 2022, Waspada Kejahatan Manipulasi Kartu Keluarga

Berikutnya tiga bulan 1.881 orang, empat bulan 1.031 orang, lima bulan 704 orang, dan enam bulan 199 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya