GenPI.co Sulsel - Pria berinisial DD (30) ditangkap polisi dari Polres Gowa karena menjadi kurir sabu-sabu.
Dia diciduk di Dusun Macinna, Desa Jene Madinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.
Petugas menyita 90 gram sabu-sabu dari tangan warga Desa Tompo Tika, Palopo, tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba.
Personel Satnarkoba Polres Gowa pun langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas menemukan bungkusan kuning hitam yang di dalamnya terdapat dua saset sabu-sabu dengan berat 90 gram.
“Tersangka menjelaskan dirinya mengambil sabu-sabu atas pesanan salah seorang bandar narkoba yang berdomisili di Malili, Kabupaten Lutim,” kata Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin sebagaimana dilansir Tribratanews.sulsel, Sabtu (19/3).
Dia menjelaskan sabu-sabu disimpan di TKP, kemudian diambil oleh DD sesuai pesanan bandar.
Menurut Syahruddin, tersangka mendapatkan iming-iming sebesar Rp 2 juta-Rp 3 juta jika berhasil mengantarkan sabu-sabu kepada bandar.
“Modusnya bandar menggunakan jaringan terputus (kurir, red) dengan tujuan mengelabui petugas kepolisian,” ungkap AKP Syahruddin. (*)