GenPI.co Sulsel - Gara-gara serapan anggaran rendah, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi ASN di lingkungan Pemkot Makassar ditunda.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Helmy Budiman mengatakan, kebijakan tersebut diperkuat dengan surat edaran. (SE).
Terang Helmy, penundaan dilakukan karena serapan anggaran hingga triwulan II 2022 masih rendah.
”Dan salah satu syarat pencairan TPP itu serapan anggaran minimal 40 persen,” terangnya.
Jelas dia, penundaan TPP ASN terhitung Juni 2022. Di mana, penundaan pencairan yang dikuatkan melalui SE Nomor 275.
”Regulasi ini mengikuti perkembangan dan menyesuaikan realisasi belanja pada APBD dan pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Ungkap dia, sampai sekarang pihaknya mencatat baru ada tiga OPD yang memenuhi syarat pencairan TPP karena serapan anggaran sudah mencapai angka 40 persen lebih.
Ketiga dinas itu antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
”Kemudian yang terakhir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan hasil evaluasi serapan anggaran OPD rata-rata hanya berkutat pada belanja operasional, seperti pembayaran gaji dan TPP.
Padahal, OPD seharusnya segera merealisasikan belanja modal karena berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional dan daerah. (ant)