GenPI.co Sulsel - Praktik pungutan liar alias pungli diduga terjadi Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Diduga, praktik tercela itu terjadi dalam Pelaksanaan Pra Pertemuan Nasional (Penas) Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) 2022.
Aroma busuk tersebut tercium setelah sejumlah pedagang meminta uang sewa stand agar dikembalikan 50 persen.
Permintaan pengembalian sebagian uang sewa itu karena pelaku UMKM tidak menuai untung seperti yang janji pihak panitia.
Justru, para peserta merugi karena pengunjung yang datang dari luar Sulawesi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros lantas turun tangan untuk mengusut dugaan pungli.
Jaksa mengusut dugaan pungli pada kegiatan tersebut hingga mencari kerugian pelaku UMKM yang berpartisipasi.
”Kami sudah mendapat banyak masukan. Disinyalir adanya dugaan pungli oleh sejumlah oknum dalam hajatan nasional itu,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros Raka Buntasing Kamis, (30/6).
Sebagai tindak lanjut, Kejari Maros akan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.
Di antaranya Kepala Dinas Pertanian Maros sebagai penyelenggara dan pihak panitia lokal selaku pelaksana operasional.
Diketahui, pelaksanaan Pra Penas KTNA pada 24-26 Juni 2022 digelar di lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros.
Kegiatan yang dibuka Menteri Pertanian H Syahrul Limpo tersebut menuai banyak kritikan. (ant/jpnn)