GenPI.co Sulsel - Seorang Mama muda berhijab HH, 26, ditangkap polisi karena memiliki dan mengedarkan ribuan pil setan.
Tidak tanggung-tanggung, petugas berhasil mengamankan 5 ribu butir obat daftar G jenis trihexyphenidyl (THD) dan satu unit HP merek Oppo.
HH ditangkap di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Ammasangan, Kota Palopo, Jumat (17/6).
Pelaksana tugas (Plt) Humas Polres Palopo Iptu Patobun mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama kedua pihak.
”Kerja sama Satuan Resnarkoba Polres Palopo dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan),” katanya seperti dikutip situs Tribratanews Sulsel, Rabu (22/6).
Patoban menjelaskan, HH diciduk karena terbukti mengedarkan THD secara ilegal.
”Menurut pengakuan pelaku, obat daftar G jenis Trihexyphenidyl itu akan diedarkan di Kota Palopo,” tegasnya.
Terang dia, HH dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Subs Pasal 197 Jo Pasal 106, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
”Hukuman paling lama sepuluh tahun atau denda sebanyak Rp1 miliar,” terangnya. (*)