GenPI.co Sulsel - Polisi Polrestabes Makassar berinisial Bripka AA yang menembak warga mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, ada tiga syarat polisi bisa menggunakan senjata api.
Hal tersebut tertuang dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang dijelaskan di Pasal 8.
Pertama, polisi bisa menggunakan senjata api saat pelaku kejahatan beraksi yang bisa menyebabkan anggota Polri ataupun masyarakat meninggal maupun terluka.
Kedua, anggota Polri bisa menggunakan senjata api apabila tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan.
"Yang ketiga ialah anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat," kata Poengky, Jumat (11/3).
Menurut Poengky, harus ada pemeriksaan terhadap saki-saksi dalam kasus yang melibatkan Bripka AA.
Selain itu, kata Poengky, bukti-bukti dan rekonstruksi peristiwa di lokasi kejadian juga harus dilakukan.
"Jika dalil Bripka AA didukung saksi-saksi dan bukti-bukti pelaku kejahatan membahayakan nyawanya, tindakan menembak pelaku sah," ucap Poengky.
Dia juga menyebut harus ada pembuktian apakah korban benar-benar mabuk dan menyerang Bripka AA atau tidak.
"Harus bisa dibuktikan pelaku mabuk dan menyerang dengan senjata tajam," kata Poengky. (cr3/jpnn)