GenPI.co Sulsel - Sebanyak 1.086.000 batang rokok ilegal senilai Rp1 miliar dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili, Sulsel.
Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil sitaan Oktober 2022 hingga Oktober 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin di Luwu Timur, Selasa (7/11).
”Ini adalah hasil penindakan anggota selama setahun. Totalnya itu ada sekitar 1.086.000 batang rokok ilegal,” kata Firman.
Dia mengungkapkan, dalam periode yang sama pada 2022 terdapat peningkatan hasil sitaan berdasarkan data yang dimiliki.
”Ada peningkatan yang cukup besar karena di periode 2022 hanya menyita sebanyak 274 ribu batang rokok ilegal,” ungkapnya.
Firman menegaskan, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
”Semua barang sitaan yang tanpa cukai resmi pemerintah ini disita dari lima kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerja KPPBC Malili,” tegasnya.
Sejumlah daerah tersebut, meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Toraja Utara. (ant)