GenPI.co Sulsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang di Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kopi.
Kasus tersebut terjadi di UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022.
Dua tersangka tersebut adalah M selaku KPA sekaligus PPK dan SB sebagai PPTK.
Mereka ditahan di Rutan kelas II B Enrekang pada Rabu, (13/09), malam pukul 23.00 WITA.
Kepala Seksi Intelijen Andi Zainal Akhirin Amus mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
”Penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang itu akan berlangsung selama 20 hari ke depan,” kata dia.
Andi Zainal menjelaskan M mengelola Rp1 miliar dari APBD Sulsel untuk program pengadaan bibit kopi di Enrekang.
M pun sudah menyusun rencana pengadaan bibit kopi sebanyak 125 ribu bibit kopi dengan spesifikasi kualitas unggul.
Tersangka bekerja sama dengan 5 KTH yang dalam pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola alias mandiri.
Dalam pelaksanaan, ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dia memerintahkan SB mengarahkan 5 KTH sebagai penerima bantuan bibit kopi dari penyedia berinisial H.
Setelah bantuan bibit diterima 5 KTH, ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat M.
M pun tetap memerintahkan SB untuk menerima barang tersebut dan tetap dilakukan pembayaran.
”Mengakibatkan perbuatan tersangka M, SB, dan H berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Enrekang sudah menahan Direktur CV Wahyuni Mandiri H di Rutan kelas II B Enrekang. (ant)