GenPI.co Sulsel - Dua distributor Minyakita dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU wilayah VI Makassar atas dugaan pelanggaran penyaluran.
KPPU menilai penyaluran minyak tersebut tidak wajar, sehingga perlu untuk diluruskan atau klarifikasi.
Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Hilman Pujana mengatakan bahwa pihaknya masih menjadwalkan pemanggilan dua distributor tersebut.
”Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan ke saksi-saksi lain, tergantung pengembangannya,” katanya, Kamis (10/2).
Selain distributor, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengecer Minyakita untuk dimintai keterangan.
”Nanti kita cek (hasil) saat pemeriksaannya karena saat ini kita belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh,” katanya.
Sebelumnya KPPU setempat memantau pasar terkait harga produk Minyakita.
Di mana, pihaknya menemukan produk Minyakita dijual dengan harga Rp17.500 per kemasan.
Sementara, pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan subsidi tersebut sebesar Rp14 ribu. (ant)