GenPI.co Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang masing-masing 18 dan 20 tahun penjara.
Najamuddin Sewang merupakan pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang tewas karena cinta segitiga.
Ketua majelis hakim Johnicol Richard menuturkan, terdakwa Sulaiman alias Sule terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
”Menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara eksekutor penembakan terdakwa Chaerul Akmal divonis dua tahun lebih tinggi dari Sulaiman.
”Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chaerul Akmal dengan pidana penjara selama 20 tahun,” sambung hakim dalam sidang yang dihadiri pihak keluarga korban.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Makassar Wiryawan Batara Kencana mengaku menerima putusan tersebut.
Di mana, sudah sejalan dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sulaiman 18 tahun dan Chaerul Anwar 20 tahun penjara.
”Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa atas perkara ini,” ucapnya.
Diketahui, perwakilan keluarga korban Juni Sewang menerima putusan tersebut.
Meskipun, pihak keluarga berharap para terdakwa dapat divonis seumur hidup atau hukuman mati.
”Atas putusan majelis hakim ini, kami menyatakan puas dan vonis ini kami nilai sudah setimpal dengan perbuatannya,” ujar kakak kandung korban tersebut. (ant)