Bunuh Pegawai Dishub Makassar, Sule Divonis 18 Tahun Penjara

07 Januari 2023 21:00

GenPI.co Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang masing-masing 18 dan 20 tahun penjara.

Najamuddin Sewang merupakan pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang tewas karena cinta segitiga.

Ketua majelis hakim Johnicol Richard menuturkan, terdakwa Sulaiman alias Sule terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

BACA JUGA:  Kepala Satpol PP Makassar Tembak Pegawai Dishub, Karier Tamat

”Menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara eksekutor penembakan terdakwa Chaerul Akmal divonis dua tahun lebih tinggi dari Sulaiman.

BACA JUGA:  Kepala Satpol PP Makassar Ternyata Santet Pegawai Dishub

”Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chaerul Akmal dengan pidana penjara selama 20 tahun,” sambung hakim dalam sidang yang dihadiri pihak keluarga korban.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Makassar Wiryawan Batara Kencana mengaku menerima putusan tersebut.

BACA JUGA:  Mantan Kepala Satpol PP Makassar Sulawesi Selatan Dituntut Hukuman Mati

Di mana, sudah sejalan dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sulaiman 18 tahun dan Chaerul Anwar 20 tahun penjara.

”Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa atas perkara ini,” ucapnya.

Diketahui, perwakilan keluarga korban Juni Sewang menerima putusan tersebut.

Meskipun, pihak keluarga berharap para terdakwa dapat divonis seumur hidup atau hukuman mati.

”Atas putusan majelis hakim ini, kami menyatakan puas dan vonis ini kami nilai sudah setimpal dengan perbuatannya,” ujar kakak kandung korban tersebut. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL