GenPI.co Sulsel - Polda Sulsel menetapkan 14 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Nontunai atau BPNT Covid-19 tahun anggaran 2020.
Belasan tersangka itu tersebar di tiga kabupaten, yakni; Bantaeng, Sinjai, dan Takalar.
Hal itu disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli di Makassar pada Selasa, (20/12).
Fadli menjelaskan, tersangka dari Sinjai masing-masing berinisial AR, IN, AA, dan AI.
”Kabupaten Talakar ZN, MR, RY, AM, RA, AF dan Bantaeng AF, Z, AM, dan RA,” jelasnya.
Terang dia, penetapan tersangka dilakukan setelah BPK RI Perwakilan Sulsel menemukan kerugian negara Rp20 miliar lebih.
”Modusnya para tersangka melakukan mark up (penggelembungan harga) barang bantuan dan mengurangi indeks,” terangnya.
Sebelumnya, mantan Sekda Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Penyidik menaksir kerugian negara sekitar Rp100 miliar selama proses penyaluran BPNT tahun anggaran 2020 di 24 kabupaten kota se-Sulsel.
Polisi masih terus melakukan pendalaman usai menemukan dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran menyalahi pedoman umum pengadaan bahan pokok. (ant)