GenPI.co Sulsel - Penyidik Polda Sulsel dilaporkan oleh korban investasi bodong Algopacks ke Propam setempat.
Korban Frengky Harlindong melaporkan penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus karena kasus belum ada titik terang.
Padahal, dirinya sudah sudah melaporkan kasus tersebut sejak 7 Desember 2021 lalu.
Frengky mengatakan, pihaknya melaporkan penyidik ke Propam agar penanganan kasus bisa berjalan dengan baik dan benar.
”Kami harap bisa ditindaklanjuti,” katanya, usai keluar dari ruangan Propam, Kamis (15/12).
Dirinya pun heran para pelaku masih berkeliaran dan leluasa membuat aplikasi penipuan lainnya.
”Barang bukti dari pelaku tidak disita. Pelaku pun tidak ditahan. Padahal statusnya tersangka,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Ridwan Hutagaol menegaskan bahwa perkara sudah tahap satu.
”Perkara ini sudah ditahapsatukan, baru tiga hari kemarin, kami mendapat P19 dan perlu dilengkapi,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini memakan setidaknya 20 korban dengan kerugian sekitar Rp10 miliar. (mcr29/jpnn)