GenPI.co Sulsel - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kejati Sulsel mendalami dugaan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Talakar dalam sangkaan kasus korupsi.
Diketahui, Kejati Sulsel terus mengembangkan kasus dugaan korupsi harga penjualan hasil tambang pasir laut di Takalar.
Meskipun, sudah ada ’pengembalian’ uang dari PT Alefu Karya Makmur yang diduga merugikan negara Rp4,579 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Hari Surachman mengungkapkan bahwa upaya pengembalian keuangan tersebut ke negara dinilai positif.
”Kami tetap meneruskan kasus ini hingga mengungkap modusnya, termasuk menetapkan tersangka pada perkara tersebut,” ungkapnya.
Hari menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik mengacu pada Undang-undang Tipikor Pasal 4.
”Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menerima uang titipan senilai Rp4,5 miliar lebih dari PT Alefu Karya Makmur.
Perusahaan tersebut merupakan kontraktor penambang pasir laut di Talakar.
Kasus mencuat karena berembus isu dugaan permainan harga pasir laut dari ketentuan Rp10 ribu, namun diduga dimainkan menjadi Rp7.500 per kubik. (ant)