GenPI.co Sulsel - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bone di Sulawesi Selatan memblender narkotika jenis sabu seberat 357 gram.
Sabu tersebut merupakan hasil barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam mengatakan, sabu yang hancurkan dengan cara diblender itu langsung dibuang.
”Sehingga tidak dapat digunakan lagi,” terangnya.
Aksyam menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Bone.
”Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan,” jelasnya.
Selain sabu, pihaknya juga memusnahkan dua saset ganja ukuran kecil dan tembakau gorila dengan jumlah satu saset ukuran sedang.
Termasuk potongan bambu satu batang, senjata tajam (sajam) tujuh buah, dan sejumlah pakaian.
”Barang bukti lainnya kami lakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong,” jelasnya.
Diketahui, barang bukti tersebut terdiri dari 89 perkara, yaitu 69 perkara narkotika dan 20 perkara lainnya. (ant)