GenPI.co Sulsel - Sebanyak lima pelaku pembusuran meresahkan di Makassar terpaksa ditembak karena melawan polisi saat ditangkap.
Para pelaku aksi teror tersebut berhasil diamankan petugas bersama 15 pelaku lain.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menuturkan, pihaknya menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan aksi pembusuran dan tawuran.
”Dari 20 tersangka ini, ada lima yang diberikan tindakan tegas terukur karena memang melawan petugas,” tuturnya, Senin (12/12).
Budhi menegaskan, pihaknya berkomitmen akan semakin keras melakukan penindakan apabila aksi teror masih dilanjutkan.
Alasannya, para pelaku sengaja menebar teror dengan melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dikenal.
”Memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Makassar tidak aman,” tegasnya.
Dia menjelaskan, sejumlah pelaku yang dipastikan bukan dari kelompok atau geng sudah beberapa kali melakukan aksinya.
”Motif pelaku ini memang sengaja untuk melakukan aksi teror terhadap warga atau pun pengendara di malam hari,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kemudian Pasal 170 atau Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman penjara maksimal sepuluh tahun kurungan penjara,” pungkas Budhi. (ant)