Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dianulir Pengadilan Negeri Makassar, Wow!

24 November 2022 14:00

GenPI.co Sulsel - Pengadilan Negeri Makassar menganulir atau membatalkan penetapan salah satu tersangka oleh Polda Sulsel dalam kasus dugaan korupsi di dinas perhubungan setempat.

Polda Sulsel sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas dan jalan pada Dishub Sulsel.

Mereka adalah Kepala Dishub Sulsel Ilyas Iskandar, Muhammad Islam Iskandar legislator Demokrat, dan rekanan berinisial GK.

BACA JUGA:  Profil Hasnaeni, Wanita Emas Kelahiran Makassar Sulawesi Selatan Tersandung Korupsi

Ketiganya diduga terlibat mark up atau penggelembungan harga dalam proyek yang dikerjakan.

Sementara, penetapan tersangka Muhammad Islam Iskandar dianulir PN Makassar di tengah perjalanan kasus.

BACA JUGA:  Otak Pembunuhan di Makassar Ternyata Juga Doyan Korupsi, Astaga

Menanggapi keputusan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akan tetap menjalankan proses hukum terhadap tersangka.

”Sementara dalam proses, kami akan maksimalkan prosesnya,” kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta, Rabu (23/11) malam.

BACA JUGA:  Tahanan di Makassar Terlibat Korupsi Kapal di Lembata NTT, Waduh

Pihaknya pun akan meminta hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

”Kalau yang menghitung diminta oleh putusan praperadilan itu BPK bukan BPKP. Kami minta dihitung ulang oleh BPK,” ucapnya.

Helmi pun akan melengkapi beberapa catatan dalam praperadilan.

”Kami terus melihat apa yang menjadi koreksi,” pungkasnya. (mcr29/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL