KPU di Sulawesi Selatan Pasrah Akhir Masa Jabatan Dipercepat

11 November 2022 10:00

GenPI.co Sulsel - KPU kabupaten kota di Sulawesi Selatan atau Sulsel pasrah apabila masa jabatan anggota diakhiri lebih cepat.

Sejatinya, anggota KPU daerah di Sulsel akan mengakhiri masa jabatan berbeda beda pada rentang September-Desember 2023.

Diketahui, saat ini KPU dan DPR RI mengusulkan penyeragaman percepatan masa jabatan berakhir pada Mei 2023.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, Penyandang Disabilitas Luwu Timur Harus Tolak Politik Uang

Merespons usulan tersebut, Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi akan menerima keputusan.

”Apapun keputusannya nanti kami harus terima, tanpa ada perdebatan,” ungkapnya, Kamis (10/11).

BACA JUGA:  Semua Anggota KPU Selayar Sulsel Dihukum Bawaslu, Ini Kesalahannya

Saat ini, pihaknya akan fokus melakukan konsolidasi mengkonsolidasikan semua tahapan Pemilu 2024.

”Sebagaimana arahan dan petunjuk dari KPU RI,” terangnya.

BACA JUGA:  KPU dan Bawaslu Sulsel Mengaku Alami Kendala, Begini Katanya

Hal senada diutarakan Ketua KPU Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin yang mendukung usulan penyeragaman masa jabatan.

”Ini kan masih dalam perbincangan, kami di kabupaten hanya menunggu apa yang sifatnya resmi,” ucapnya.

Sebelumnya KPU RI mengusulkan jabatan komisioner di daerah diseragamkan mulai 2023.

Apabila usulan pemangkasan masa jabatan itu diterima pemerintah pusat, maka alokasi anggaran untuk membayar kompensasi diperkirakan mencapai Rp147 miliar. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL