GenPI.co Sulsel - KPU kabupaten kota di Sulawesi Selatan atau Sulsel pasrah apabila masa jabatan anggota diakhiri lebih cepat.
Sejatinya, anggota KPU daerah di Sulsel akan mengakhiri masa jabatan berbeda beda pada rentang September-Desember 2023.
Diketahui, saat ini KPU dan DPR RI mengusulkan penyeragaman percepatan masa jabatan berakhir pada Mei 2023.
Merespons usulan tersebut, Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi akan menerima keputusan.
”Apapun keputusannya nanti kami harus terima, tanpa ada perdebatan,” ungkapnya, Kamis (10/11).
Saat ini, pihaknya akan fokus melakukan konsolidasi mengkonsolidasikan semua tahapan Pemilu 2024.
”Sebagaimana arahan dan petunjuk dari KPU RI,” terangnya.
Hal senada diutarakan Ketua KPU Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin yang mendukung usulan penyeragaman masa jabatan.
”Ini kan masih dalam perbincangan, kami di kabupaten hanya menunggu apa yang sifatnya resmi,” ucapnya.
Sebelumnya KPU RI mengusulkan jabatan komisioner di daerah diseragamkan mulai 2023.
Apabila usulan pemangkasan masa jabatan itu diterima pemerintah pusat, maka alokasi anggaran untuk membayar kompensasi diperkirakan mencapai Rp147 miliar. (ant)