GenPI.co Sulsel - Seorang tahanan di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel HAM menjadi tersangka korupsi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim menjelaskan, HAM saat ini ditahan di Rutan Makassar dengan kasus berbeda.
”HAM saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar dalam kasus perkara lain,” jelasnya.
Tidak sendiri, HAM ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan kapal rakyat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Lembata bersama PB dan MF.
Abdul Hakim menerangkankan, HAM merupakan penyedia jasa atau kontraktor CV Fajar Indah Pratama.
Sementara PB adalah pengguna anggaran dan MF pejabat pembuat komitmen.
”MF dan PB telah ditahan penyidik Kejari Lembata selama 20 hari di Lapas Kelas II Lembata,” terangnya.
Diketahui, kasus korupsi pengadaan kapal rakyat bermula saat kegiatan pengadaan kapal.
Di mana dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi transportasi dari Kementerian Desa RI TA 2019 dengan nilai Rp2,5 miliar yang dikerjakan CV Fajar Indah Pratama.
Pengadaan kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen kelengkapan kapal dan dokumen uji berlayar.
Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan akuntan publik, negara mengalami kerugian Rp700 juta lebih. (antara/jpnn)