GenPI.co Sulsel - Polda Sulsel meringkus empat orang dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu.
Empat orang tersebut adalah anggota Satpol PP dan mahasiswa kampus di Makassar.
Para pelaku dari Satpol PP adalah AP dan APR serta mahasiswa MA dan FH.
”Kami amankan dua orang anggota Satpol PP dan mahasiswa yang terlibat kasus narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan, Jumat (28/10).
Dodi menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyatakat terkait paket diduga berisi ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Polisi langsung melakukan control delivery dan menemukan pemilik paket yaitu AP yang tidak lain anggota Satpol PP.
”Pemilik paket sedang bertugas jaga piket di kantor Gubernur Sulsel,” jelasnya.
Saat diinterogasi, AP mengaku bukan hanya dirinya yang memiliki barang haram tersebut, tetapi juga menyebut rekan kerja APR dan seorang mahasiswa MA.
”Seusai menangkap AP, APR, dan MA, kami melakukan pengembangan dan menangkap seorang mahasiswa berinisial FH,” terangnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebuah paket diduga ganja dengan berat 927 gram, tiga saset sabu-sabu seberat 3,3 gram, dan lima buah smartphone. (mcr29/jpnn)