GenPI.co Sulsel - Kejati Sulsel menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Makassar.
Mereka adalah Kasie Operasional Satpol PP Abd Rahim Daeng Nyalla serta dua eks Kasatpol PP Iman Hud dan Iqbal Asnan.
Diketahui, Iman Hud saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Makassar.
Kasie Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan, hingga menetapkan tiga tersangka.
”Adapun tiga tersangka, yakni; Abd Rahim, Iman Hud, dan Iqbal Asnan,” jelasnya di Kejati Sulsel, Kamis (11/10) sore.
Dia mengatakan, ketiga tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar untuk mempermudah proses penyidikan.
”Para tersangka sudah dilakukan penahanan. Kalau Iqbal Asnan memang sudah ditahan karena kasus pembunuhan,” katanya.
Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menambahkan, para tersangka telah merugikan negara hingga Rp3,5 miliar sejak 2017-2020.
”Modusnya membuat sprint ganda yang ada di kecamatan sebanyak 124 orang dari 800 orang sudah diperiksa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP. (mcr29/jpnn)