GenPI.co Sulsel - Oknum polisi berinisial J yang digerebek saat bermesraan dengan istri orang, ER, sudah ditahan.
Kabar terbaru itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.
Suartana menjelaskan, J saat ini sedang menjalani penahanan.
”Oknum polisi berinisial J dikurung dalam tahanan khusus selama enam hari,” katanya, Senin (19/9) siang.
Mantan Kapolres Denpasar itu menerangkan, J ditahan sambil menunggu jadwal sidang kode etik.
”Mengenai persidangan masih dalam proses, sudah masuk dalam pansus (panitia khusus),” terangnya.
Disinggung soal sanksi yang akan dijatuhkan, Suartana belum bisa memberikan jawaban.
”Nanti tunggu sidangnya, ya,” ucapnya.
Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustafa menegaskan, J kini sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel.
”Sekarang bukan lagi anggota Polres Pinrang. Dia sudah di Yanma Polda sekarang,” tegasnya.
Sebelumnya, oknum polisi berinisial J diduga berselinguh.
J digerebek saat bermesraan berdua dengan perempuan berinisial ER di sebuah kamar indekos.
Penggerebekan tersebut terjadi pada Senin, (5/9), sekitar pukul 10.00 WITA.
J dan ER digerebek oleh pria berinisial H, 44, yang tidak lain suami dari wanita itu.
”Kami sudah memanggil oknum polisi itu. Nanti akan diperiksa propam di polda,” ujar Moh Roni, Rabu (7/9). (mcr29/jpnn)